Pengusaha Ini Akhirnya Dieksekusi di Depan Istri Muda
Senin, 01 Februari 2016 – 04:30 WIB
Kemudian PT Pekanbaru menjatukan vonis 10 bulan penjara terhadap Ajo Safari. Kemudian JPU mengajukan Kasasi ke MA. Setelah ditunggu-tunggu hingga setahun lebih baru putusan keluar dari MA yang menyatakan terdakwa bersalah dan
divonis 7 bulan kurungan penjara.
Maka setelah di eksekusi kini terdakwa Ajo Safari harus mendekam di balik jeruji besi Lapas Pekanbaru, untuk menjalani hukuman yang di jatuhkan hakim MA. Setelah dari awal Ajo Safari tidak ditahan mulai dari kepolisian hingga proses persidangan berlangsung.(MXQ/ray)
PELALAWAN - Pengusaha rumah makan (RM), Edi Putra alias Ajo Safari (47) yang didakwa mentelantarkan istri tuanya Nelawati (45) akhirnya dieksekusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia