Pengusaha Korban Jam Richard Mille Rp 77 M Ganti Pengacara, Bukan Sembarangan Orang

Pengusaha Korban Jam Richard Mille Rp 77 M Ganti Pengacara, Bukan Sembarangan Orang
Kombes (purn) Basuki (kiri). Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Tony Trisno mengganti pengacaranya untuk menjadi kuasa hukum kasus penipuan dua unit jam mewah merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar.

Kini, Tony Trisno didampingi kuasa hukum baru, Basuki. Basuki dikenal sebagai seorang purnawirawan perwira menengah yang pernah bertugas di Propam Mabes Polri.

"Benar, saya konfirmasikan bahwa mulai hari ini, saya diminta menjadi kuasa hukum Bapak Tony Trisno," kata Basuki saat dikonfirmasi, Senin (11/4).

Pergantian kuasa hukum ini merupakan ketiga kalinya sejak pelaporan kasus dugaan penipuan dalam pembelian jam mewah itu pada Juni 2021 lalu.

Purnawirawan pangkat komisaris besar polisi itu mengaku sampai saat ini masih mempelajari laporan kliennya itu.

"Saya akan mempelajari sedetail-detailnya dan akan menyampaikan informasi sesuai fakta untuk membuat terang perkara yang dilaporkan klien kami. Itu dulu, saya belum bisa menyampaikan seluruhnya," ujarnya.

Basuki sebelumnya bertugas di Propam Mabes Polri selama delapan tahun. Dia juga pernah aktif sebagai dosen pada sekolah khusus penyidik Polri dengan spesialis hukum perbankan serta pencucian uang.

Basuki juga dikenal sangat produktif dalam menulis. Salah satu karyanya ialah buku berjudul "Jangan Takut Polisi" yang merupakan autokritik serta arah dan langkah menjadi polisi yang baik dan dicintai masyarakat. (tan/jpnn)


Kombes (purn) Basuki ditunjuk Tony Trisno sebagai pengacaranya dalam kasus dugaan penipuan pembelian dua jam mewah merek Richard Mille seharga Rp 77 M.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News