Pengusaha Merasa Terbebani Regulasi Pajak

Pengusaha Merasa Terbebani Regulasi Pajak
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Malut Post/JPNN

"Pemberdayaan pengusaha lokal juga diyakini mampu mendorong perekonomian melalui multiplier effect yang terjadi atas pengerjaan satu proyek," tuturnya.

Dia juga akan mengusulkan pengubahan aturan perpajakan.

Hal itu dilakuka agar setiap perusahaan luar daerah yang mengerjakan proyek di daerah terdaftar sebagai wajib pajak di kantor pajak setempat.

Saat ini, perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek di daerah selalu membayarkan pajaknya ke kantor pajak tempat perusahaan terdaftar.

Hal ini dinilai merugikan daerah. Sebab, pola pembayaran pajak yang serupa juga terjadi pada kegiatan industri lainnya.

Yaser menyayangkan besarnya potensi pajak yang seharusnya bisa diterima oleh kantor pajak setempat.

Terlebih lagi, Kalimantan Timur merupakan daerah yang memiliki cadangan sumber daya alam yang telah dikeruk sejak lama.

Namun, apa yang diterima daerah atas kegiatan eksploitasi masih dirasa kurang setimpal.

Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Balikpapan dan Kadin Kalimantan Timur mengusulkan pemberdayaan pengusaha lokal secara maksimal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News