Pengusaha Merasa Terbebani Regulasi Pajak

Pengusaha Merasa Terbebani Regulasi Pajak
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Malut Post/JPNN

"Dari satu kegiatan proyek dan satu perusahaan saja ada banyak jenis pajak yang bisa dikenakan. Jadi, semestinya kalau ada pekerja luar daerah yang sedang bekerja di daerah, penyetoran pajaknya juga di daerah, bukannya di kota asal. Kan, kerjanya di sini, proyeknya juga di sini," sambungnya.

Skema penyetoran pajak berbasis lokasi kerja atau proyek tersebut dinilainya mampu memberikan manfaat besar bagi daerah.

Pasalnya, besaran pembagian pendapatan atas pajak juga dihitung berdasarkan besaran penerimaan pajak di suatu daerah. (aji/lhl/k15)


Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Balikpapan dan Kadin Kalimantan Timur mengusulkan pemberdayaan pengusaha lokal secara maksimal.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News