Pengusaha Merasa Terbebani Regulasi Pajak
Sabtu, 07 Oktober 2017 – 01:17 WIB

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Malut Post/JPNN
"Dari satu kegiatan proyek dan satu perusahaan saja ada banyak jenis pajak yang bisa dikenakan. Jadi, semestinya kalau ada pekerja luar daerah yang sedang bekerja di daerah, penyetoran pajaknya juga di daerah, bukannya di kota asal. Kan, kerjanya di sini, proyeknya juga di sini," sambungnya.
Skema penyetoran pajak berbasis lokasi kerja atau proyek tersebut dinilainya mampu memberikan manfaat besar bagi daerah.
Pasalnya, besaran pembagian pendapatan atas pajak juga dihitung berdasarkan besaran penerimaan pajak di suatu daerah. (aji/lhl/k15)
Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Balikpapan dan Kadin Kalimantan Timur mengusulkan pemberdayaan pengusaha lokal secara maksimal.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- SLB OneSubsea Buka Fasilitas Pengembangan Bawah Laut Baru di Balikpapan
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta