Pengusaha Penyuap Bupati Labuhanbatu Segera Diadili

Pengusaha Penyuap Bupati Labuhanbatu Segera Diadili
Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan tersangka tersangka kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Efendy Sahputra ke tingkat penuntutan.

Bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), itu dipastikan segera disidang di Pengadilan Tipikor Medan.

“Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ES (Efendy Sahputra alias Asiong),” dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2018 ke penuntutan atau tahap dua,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Jumat (14/9/2018).

Febri mengatakan, sidang rencananya akan digelar di Medan, Sumatera Utara.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa 35 saksi terkait kasus suap Bupati Labuhanbatu. Unsur saksi-saksi tersebut antara lain PNS, BPKAD Labuhanbatu, mantan kepala Dinas PU Kabupaten Labuhanbatu, Pokja 2 pekerjaan konstruksi ULP Kabupaten Labuhanbatu, petani, swasta, dan lain-lain.

Sebelumnya, Febri juga mengingatkan kepada pihak-pihak ketiga atau pihak lain di Labuhanbatu, Sumatera Utara, secara umum jika mendapat tawaran untuk membeli aset terkait tersangka Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, segera melaporkannya ke KPK. “Kami ingatkan agar berhati-hati dan segera menyampaikan informasi pada KPK, karena tentu saja ada aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi,” kata Febri.

“Maka penyitaan dapat dilakukan untuk aset tersebut dan KPK berupaya semaksimal mungkin untuk asset recovery,” lanjut dia.

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari Effendy kepada Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan tersangka tersangka kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Efendy Sahputra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News