Pengusaha Penyuap Nurdin Abdullah segera Duduk di Kursi Pesakitan

Pengusaha Penyuap Nurdin Abdullah segera Duduk di Kursi Pesakitan
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Agung akan didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain Agung dan Nurdin, KPK juga menjerat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Nurdin diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Agung, serta gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.

Suap diberikan guna memastikan Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Agung Sucipto, pengusaha penyuap Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah segera duduk di kursi pesakitan. Agung sebelumnya disangka menyuap Nurdin.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News