Pengusaha Penyuap Nurdin Abdullah segera Duduk di Kursi Pesakitan
Kamis, 06 Mei 2021 – 14:19 WIB

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
Agung akan didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain Agung dan Nurdin, KPK juga menjerat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Nurdin diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Agung, serta gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.
Suap diberikan guna memastikan Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Agung Sucipto, pengusaha penyuap Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah segera duduk di kursi pesakitan. Agung sebelumnya disangka menyuap Nurdin.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance