Pengusaha Travel Setuju Biaya Umrah Rp 20 Juta

Pengusaha Travel Setuju Biaya Umrah Rp 20 Juta
Jemaah umrah naik pesawat. Foto: Jawa Pos

Yang paling penting adalah masyarakat dapat hati-hati saat memilih travel perjalanan ibadah umrah. Pastikan bahwa travel yang dipilih terdaftar secara resmi di Kemenag. “Selidiki pengalamannya selama ini, apakah baik, atau ada masalah.

Pokoknya, pastikan dengan Lima Pasti. Pertama, pastikan travel berizin. Kedua, pastikan penerbangan dan jadwal keberangkatan. Ketiga, pastikan program layanannya. Keempat, pastikan hotelnya. Kelima, pastikan visanya.

Kepala Kanwil Kemenag Sumsel HM Alfajri Zabidi melalui Kasubag Inmas H Saefudin Latief mengatakan, saat ini pihaknya segera menyosialisasikan KMA No 221 Tahun 2018 tersebut.

“Kami akan sosialisasikan aturan baru ini. Tidak hanya kepada 29 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi yang beroperasi di Sumsel, tapi juga masyarakat,” ungkapnya. Tujuannya, agar masyarakat yang mau berumrah sudah punya patokan.

“Kalau nanti ditawari lebih murah, mereka patut waspada agar tidak jadi korban,” pungkas Saefudin. Biaya referensi itu akan menjadi pedoman Kemenag melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU.

Biaya referensi ini dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.

“BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya.

Referensi ini juga akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag. (fad/cj16/tha/ce2)


Sejumlah travel umrah menyikapi positif kebijakan baru Kemenag RI terkait besaran biaya penyelenggaraan ibadah umrah (BPIU) referensi sebesar Rp20 juta.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News