Pengusaha yang Cabuli Anak dengan Sistem MLM Divonis...

Pengusaha yang Cabuli Anak dengan Sistem MLM Divonis...
ANTIKLIMAKS: Suasana sidang kasus persetubuhan paksa dengan terdakwa pengusaha Sony Sandra di Pengadilan Negeri Kota Kediri kemarin. FOTO: M. ARIF HANAFI/JAWA POS RADAR KEDIRI

jpnn.com - KEDIRI - Kamis (19/5), terdakwa kasus pencabulan anak Sony Sandra, 63, hanya bisa terduduk lesu di kursi pesakitan. Para pengadil membacakan vonis untuknya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. 

Oleh majelis hakim, pria warga Kelurahan Kombespol Duryat, Kediri, tersebut divonis hukuman penjara sembilan tahun dengan dikurangi masa tahanan. 

Selain itu Sony juga dikenai hukuman denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman ditambah empat bulan penjara 

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar Purnomo Amin selaku ketua majelis hakim dalam sidang terbuka seperti dilaporkan Jawa Pos Radar Kediri.

Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan para jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut pengusaha kons­truksi dan aspal itu dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Seperti diberitakan, Sony Sandra, pemilik PT Triple S, dilaporkan tiga siswi setingkat SMP dan SMA pada 4 Juli 2015. Tiga remaja itu berinisial Ae, 17; Ag, 16; dan Me, 18. Mereka mengadu telah disetubuhi Sony secara paksa ke Polres Kediri Kota. 

Empat hari kemudian dua remaja lain mengadukan hal serupa. Mereka adalah El, 17, dan In, 18. Dari laporan itu, polisi akhirnya menangkap Sony pada 13 Juli 2015. Dia dijemput dari Bandara Juanda, Surabaya, kemudian ditahan di Mapolresta Kediri.

Diduga, gara-gara kekuatan uang dan jaringan Sony, proses hukum berjalan lambat. Bahkan, Sony sempat akan bebas karena masa tahanan sudah habis. Namun, lima menit setelah keluar dari lapas, Sony ditangkap lagi oleh polisi untuk kasus yang sama dengan pelapor yang berbeda. 

KEDIRI - Kamis (19/5), terdakwa kasus pencabulan anak Sony Sandra, 63, hanya bisa terduduk lesu di kursi pesakitan. Para pengadil membacakan vonis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News