Pengusaha yang Cabuli Anak dengan Sistem MLM Divonis...
Terkait dengan vonis kemarin, majelis hakim memberikan beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Sony jelas telah merusak mental dan masa depan para korban. Yakni In, 18; AK, 17; dan Nv, 17.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, Sony menderita penyakit jantung dan selalu mengikuti proses sidang, kecuali saat sakit. "Dengan hadir di persidangan saja sudah berdampak kepada psikologis terdakwa," tambah hakim Rahmawati dalam sidang.
Semula, sidang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Empat JPU, yakni Teguh Warjianto, Yudi Hermawan, Sigit Artantojati, dan Tatik Herawati, sudah siap dengan menempati meja JPU. Hanya, untuk barisan penasihat hukum (PH), tinggal Agus Manfaluthi dan Ridwan.
Saat majelis hakim mengetuk palu tanda sidang dibuka, Sony meminta waktu untuk menunggu dua PH lain yang belum datang, yakni Moch. Arifin dan Sudiman Sidabukke. Mereka masih berada dalam perjalanan menuju PN Kota Kediri. "Sidang ditunda sampai pukul 11.15 WIB," terang Purnomo, kemudian mengetuk palu sekali. (dna/c11/kim)
KEDIRI - Kamis (19/5), terdakwa kasus pencabulan anak Sony Sandra, 63, hanya bisa terduduk lesu di kursi pesakitan. Para pengadil membacakan vonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka