Penilep Bantuan Tsunami Dituntut 3 Tahun

Penilep Bantuan Tsunami Dituntut 3 Tahun
Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana di persidangan Tipikor. Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Dua pejabat pemerintah dari Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat dituntut 3 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp570 juta. Kedua pejabat tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin dan alat tangkap bantuan Tsunami Jabar 2006.

Kedua terdakwa itu ialah Asep Hartiyoman, selaku kuasa pengguna anggaran Provinsi Jabar, dan terdakwa 2 Ade Kusmana selaku ketua panitia pengadaan. Tuntutan itu dibacakan oleh Penuntut Umum KPK Sarjono Turim dkk di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai oleh Moerty SH, Rabu (19/11).

”Berdasarkan uraian diatas bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” beber Sarjono.

Dalam tuntutannya, penuntut KPK memberikan dua pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah karena kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membantu korban tsunami Jabar. Sedangkan, hal yang meringankan bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum penjara, juga tidak menikmati keuntungan dari tindak pidana korupsi tersebut.

”Untuk itu kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, terdakwa 1 dan 2 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 sebagaimana dakwaan primer, oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,” paparnya.

JAKARTA - Dua pejabat pemerintah dari Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat dituntut 3 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp570 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News