Penilep Bantuan Tsunami Dituntut 3 Tahun

Penilep Bantuan Tsunami Dituntut 3 Tahun
Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana di persidangan Tipikor. Foto : Agus Srimudin/JPNN

Kedua, menyatakan terdakwa 1 dan 2 terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melakukan tindak pidana korupsi sbeagaimana diancam dalam Pasal 3 junto pasal 18 sebagaimana dakwaan ssubsider.

”Ketiga, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 berupa pidana penjara 3 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan ditambah denda sebesar Rp50 juta serta memerintahkan terdakwa untuk tetap dalam tahanan. Juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp570 juta yang dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari terdakwa 1 dan 2 sebesar Rp570 juta,” pungkasnya.(gus/jpnn)

JAKARTA - Dua pejabat pemerintah dari Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat dituntut 3 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp570 juta.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News