Penilep Bantuan Tsunami Dituntut 3 Tahun
Rabu, 19 November 2008 – 14:32 WIB
Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana di persidangan Tipikor. Foto : Agus Srimudin/JPNN
Baca Juga:
”Ketiga, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 berupa pidana penjara 3 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan ditambah denda sebesar Rp50 juta serta memerintahkan terdakwa untuk tetap dalam tahanan. Juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp570 juta yang dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari terdakwa 1 dan 2 sebesar Rp570 juta,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Dua pejabat pemerintah dari Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat dituntut 3 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp570 juta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif