Penilep Bantuan Tsunami Dituntut 3 Tahun
Rabu, 19 November 2008 – 14:32 WIB
Baca Juga:
”Ketiga, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 berupa pidana penjara 3 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan ditambah denda sebesar Rp50 juta serta memerintahkan terdakwa untuk tetap dalam tahanan. Juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp570 juta yang dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari terdakwa 1 dan 2 sebesar Rp570 juta,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Dua pejabat pemerintah dari Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat dituntut 3 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp570 juta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem