Penimbun 1,2 Ton Solar Bersubsidi di Manokwari Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Bui

Penimbun 1,2 Ton Solar Bersubsidi di Manokwari Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Bui
Polresta Manokwari menggelar konferensi pers kasus penimbunan BBM subsidi jenis bio solar di Manokwari, Papua Barat, Kamis. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Namun, pembelian BBM bersubsidi dengan maksud mencari keuntungan pribadi telah melanggar aturan perundang-undangan.

"Setiap hari pelaku beli sesuai jatah, yaitu 60 liter, tetapi tujuan pembeliannya untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ucap dia.

Polisi menjerat KSH dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. "Pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun," ujar Nirwan. (antara/jpnn)

Polisi menangkap penimbun 1,2 ton solar bersubsidi di Manokwari, Papua Barat. Pelaku terancam lima tahun bui


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News