Penindakan Pati Polri Tunggu Gayus Dibui

Penindakan Pati Polri Tunggu Gayus Dibui
Penindakan Pati Polri Tunggu Gayus Dibui
Konsekuensi dari pola itu, para petinggi polri yang dituding terlibat itu baru bisa ditindak setelah Gayus masuk bui dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, meskipun keterlibatan para pati sudah mulai terungkap namun mereka belum akan disentuh.

Lalu bagaimana dengan sideng kode etik para perwira yang diduga terlibat itu? Apakah proses itu harus juga menunggu putusan Gayus inkracht di persidangan?

"Sejak awal saya terlibat dalam masalah ini. Banyak nama-nama yang terperiksa dari (pangkat) kompol sampai pati. Saya pun mendesak agar diproses, tapi nampaknya kebijakan pimpinan tetap (pada) level itu. Dan ini memang akan menjadi desakan kita kemudian," tambahnya.

Seperti diberitakan, sejumlahnya perwira Polri disebut terlibat dalam dugaan sindikasi makelar kasus pelaku penggelapan pajak itu. Mereka adalah mantan Direktur Ekonomi Khusus (Direksus) Bareskrim Polri Brigjen (pol) Raja Erizman dan Brigjen (pol) Edmon Ilyas. Ada juga nama perwira menengah lain seperti Kombespol Pambudi, Kombespol Eko Budi Sampurno, AKBP Mardiani dan lainnya. Namun hingga saat ini, baru Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini saja yang sudah diseret ke persidangan bersamaan dengan Gayus Tambunan.(zul/jpnn)

JAKARTA - Sejumlah nama perwira petinggi (Pati) Polri yang dulu diduga terlibat sindikat makelar perkara dalam kasus Gayus nampaknya belum akan tersentuh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News