Penipu CPNS Meraup Uang Rp 2, 5 M, Modusnya Begini

Penipu CPNS Meraup Uang Rp 2, 5 M, Modusnya Begini
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - TANGSEL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel menangkap FA,60, warga Perumahan Harapan Indah, Jalan Melon 3 Nomor 5 RT 02/05, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

FA yang dibekuk di rumahnya itu merupakan pelaku penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Para korban dijanjikan bisa menjadi CPNS dengan  menyetorkan uang kepada tersangka puluhan juta hingga ratusan juta. Dari aksi tipu muslihat tersebut, FA meraup uang dari para korban sebesar Rp 2,5 miliar. 

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Samian mengatakan, tersangka FA ditangkap dikediamannya, sekitar pukul 02.12 dini hari, Rabu (1/6). 

”Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan karena sedang tidur pulas,” kata Samian seperti diberitakan Indopos ( Jawa Pos Group).

Menurut Samian, terungkap kasus penipuan CPNS ini setelah korban bernama Novi melapor ke Polres Tangsel. Saat itu, Novi telah menyetorkan uang sebesar Rp 240 juta kepada FA untuk menjadi PNS. Setelah ditunggu –tunggu, janji tersebut ternyata tidak kunjung menjadi PNS. ”Merasa diditipu kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi, ” ujarnya.  

Lebih lanjut Samian menambahkan diduga kuat masih banyak korban FA lainnya yang belum melaporkan ke institusinya. Untuk itu pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya korban lain. 

Sebab, menurut pengakuan  FA kepada penyidik ada sekitar 70 orang yang menjadi korbannya. ”Kasus ini masih terus dikembangkan karena ada dugaan FA juga tidak hanya melakukan penipuan di Tangsel, tapi di wilayah lain, ” ujarnya. 

TANGSEL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel menangkap FA,60, warga Perumahan Harapan Indah, Jalan Melon 3 Nomor 5 RT 02/05,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News