Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
Senin, 08 April 2024 – 22:04 WIB

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen (tengah) bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan pelaku AE, 26, saat menggelar keterangan pers di Polsek Sentani Timur, Senin (8/4) 2024. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Jayapura
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya satu unit motor Honda Beat, satu unit telepon seluler milik korban, satu bilah parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Pelaku AE, 26, akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 356 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(antara/jpnn)
Seorang penipu di Jayapura, Papua, yang juga memerkosa sejumlah korbannya dengan menyamar sebagai polisi akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan