Penista Agama Dituntut Dua Tahun Penjara

Penista Agama Dituntut Dua Tahun Penjara
Alquran. Foto: Lombok Post/JPNN.com

Pengakuan Capry Ananda, Alquran tersebut belum sempat diinjak. Selanjutnya pukul 23.40, pelaku Andri memasukkan postingan dengan membuat tulisan “Jangan tiru adengan ini bro”.

Dalam pengakuannya, Capry Ananda menyesali perbuatannya dan tidak menduga akan menjadi ramai pemberitaannya.

Adapun 4 orang teman pelaku Capry Ananda yang berada di Mushala Al Ikhlas adalah Andri (yang memvideokan aksi Capry Ananda), Heru Harimanjaro Batubara, Alfi dan Iyus.

Kepala Kesbangpol Pasbar Yudesri menyebutkan, Capry Nanda dan kawannya, mengaku menyesal.

Kepada tim pengusut, pelaku mengaku dalam keadaan sadar melakukan itu dan tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba.

“Pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk mengindari perbuatan yang tidak diinginkan,” ungkap Yudesri ketika itu.

Wali Nagari Sungaiaur, Erwin mengatakan, tindakan pelaku tidak boleh dianggap sepele karena telah meresahkan umat Islam di manapun berada.

Wali nagari ketika itu menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian agar di proses lebih lanjut. (roy)

PASBAR - Capry Ananda, terdakwa pelaku penginjak Alquran di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), dituntut 2 tahun penjara. Sementara rekannya, Andri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News