Penista Agama Dituntut Dua Tahun Penjara

Penista Agama Dituntut Dua Tahun Penjara
Alquran. Foto: Lombok Post/JPNN.com

“Kedua terdakwa tetap ditahan dan dipersilakan membuat pledoi secara tertulis. Sidang pledoi kembali dilakukan pada Minggu depan,” kata Syahru.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Wendry Finisa didampingi jaksa Nazif Firdaus dan Nurhadi.

Sedangkan ketua majelis hakim Syahru Rizal, didampingi hakim anggota Ramlah Mutia dan Miranthi Maharan. Lalu panitera Warman dan Doni Eka Putra.

Diberitakan Padang Ekspres (Jawa Pos Group) sebelumnya, kasus yang menjerat Capry Nanda ini berawal dari tayangan video yang jadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pemuda diduga tengah menginjak Alquran.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan sehingga terungkap identitas Capry Nanda, 20, eks pelajar.

Polisi mengamankan warga Kampungtanah, Jorong Kotodalam, Sungaiaur, Pasbar ini pada Minggu (14/6) untuk mempertanggungjawaban perbuatannya.

Kejadian itu berlangsung pada 12 Juni 2016 sekitar pukul 23.20 di Mushala Al-Ikhlas Kampung Tangah.

Capri Nanda bersama empat orang temannya berada di mushala tersebut. Pelaku memperagakan menginjak Alquran dan diunggah Andri dengan maksud bercanda.

PASBAR - Capry Ananda, terdakwa pelaku penginjak Alquran di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), dituntut 2 tahun penjara. Sementara rekannya, Andri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News