Penista Agama Dituntut Dua Tahun Penjara

Penista Agama Dituntut Dua Tahun Penjara
Alquran. Foto: Lombok Post/JPNN.com

PASBAR - Capry Ananda, terdakwa pelaku penginjak Alquran di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), dituntut 2 tahun penjara. Sementara rekannya, Andri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News