Penjambret Bikin Resah Kaum Perempuan Diringkus, Lihat Tuh Barang Buktinya
Rabu, 15 Februari 2023 – 17:59 WIB
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku ternyata sudah menjalankan aksi serupa di lintas kecamatan di Kabupaten Jepara sebanyak empat kali.
Atas perbuatannya itu, IKN dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi meringkus penjambret dengan sasaran korbannya kaum perempuan, di Jepara. Lihat nih barang buktinya
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- Mardiono Tegaskan Keberpihakan PPP Terhadap Perempuan di Momen Hari Ibu
- Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis
- Polres Jepara Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita 512,88 Gram Sabu-Sabu
- Ini Tampang Penjambret di Jalan Gatot Subroto, Ada yang Kenal?