Penjambret Dokter Perempuan Asal Lombok Tengah Akhirnya Ditangkap, Nih Tampangnya
Selasa, 09 Maret 2021 – 23:18 WIB
Baca Juga: Siswi SMP Dibawa Pacar ke Pondok Sawah, Ternyata Sudah Ditunggu 5 Pemuda Bejat, Terjadilah
“Kini tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil meringkus J alias Tinjut, 32, pelaku penjambretan terhadap seorang dokter perempuan asal Jonggat Lombok Tengah, Selasa (9/3/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Lewat Konser Amal, Musisi Muda Sumbang Bantuan buat Anak-Anak Sekolah di Lombok Utara
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- Bamsoet Pastikan Indonesia Gelar 2 Seri MXGP 2024 di Sumbawa & Lombok
- Fery Farhati dan Mutiara Baswedan Kunjungi Desa Adat Sade di Lombok