Penjambret Tepergok Warga Tengah Beraksi, nih Fotonya
Selasa, 23 Juni 2020 – 18:56 WIB
Selain menangkap pelaku MA, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas sandang warna krem yang berisikan satu unit HP dan satu paspor milik korban.
BACA JUGA: Bidan BND Terekam CCTV Melakukan Perbuatan Terlarang
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.(antara/jpnn)
Seorang penjambret berinisial MA, 35, warga Aceh Timur nyaris diamuk massa setelah tepergok menjambret tas wanita di jalan Waduk di Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Senin (22/6) sore.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Petugas Bea Cukai Langsa Harus Kejar-kejaran dengan Pelaku
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- Dor.. Dua Pelaku Jambret di Pekanbaru Ditembak Polisi
- Seekor Gajah Sumatra Ditemukan dalam Kondisi Terluka di Aceh Timur
- Pemkab Aceh Timur Desak UNHCR Merelokasi 154 Pengungsi Rohingya