Penjarakan Anak 11 Tahun, Hakim dan Ketua PN Diadukan ke KY
Rabu, 12 Juni 2013 – 00:52 WIB
“Jadi di sini ada kesalahan penerapan hukum. Undang-Undang Perlindungan anak itu kan sifatnya restoratif justice. Bahwa yang diutamakan adalah pilihan yang terbaik. UU tersebut sudah ada dari tahun 2004 lalu,” ujarnya.
Kelalaian lain, penahanan terhadap DS dinilai telah dilakukan dengan sewenang-wenang yang tidak berdasarkan hukum yang berlaku. YLBHI menurut Bahrain, menilai hal tersebut merupakan perampasan kemerdekaan yang tidak dibenarkan oleh undang-undang. Dan itu masih diperparah dengan tidak maksimalnya bantuan hukum yang diberikan pada DS.
“Kita juga sangat menyesalkan jika ternyata tempat penahanan DS selama ini tidak dipisahkan dengan tempat penahanan orang dewasa. Ini tidak sesuai dengan Pasal 45 ayat 3 UU Perlindungan Anak jo Pasal 19 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983, tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 58 tahun 2010,” ujarnya.
Karena itu lewat pengaduan yang dilayangkan, YLBHI menurut praktisi lainnya, Julius Ibrani, meminta dua hal pada Ketua KY. Yaitu segera memeriksa Roziyanti, Ketua PN Pematang Siantar dan pihak-pihak yang terlibat lainnya, sesuai etik dan sumpah jabatan.
JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) resmi melaporkan Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Roziyanti,
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini
- Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan