Penjelasan BKN soal Penyebab SK PPPK Belum Terbit Meski NIP Sudah Ada, Honorer Harus Tahu

jpnn.com, JAKARTA - Proses penerbitan NIP PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sudah di atas 80 persen.
Sayangnya, SK PPPK malah masih di bawah 40 persen.
Hal tersebut tergambar dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 1 April.
Kondisi tersebut membuat guru honorer risau, apalagi mereka sudah melihat NIP-nya telah terbit.
Contohnya, Kota Palembang, sudah 369 NIP PPPK guru tahap 1 telah terbit.
Di Kabupaten Blitar, sebanyak 1.316 juga sudah disetujui BKN.
"Saya sudah tanya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), katanya kalau pertimbangan teknis (Pertek) BKN sudah ada, SK kami segera diproses," kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati kepada JPNN.com, Kamis (7/4).
Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani mengungkapkan hal sama bahwa BKD menunggu Pertek BKN untuk proses penerbitan SK PPPK.
BKN menjelaskan penyebab SK PPPK belum terbit meski NIP sudah ada, honorer harus tahu agar tidak salah kaprah
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak