Penjelasan BKN soal Penyebab SK PPPK Belum Terbit Meski NIP Sudah Ada, Honorer Harus Tahu

Penjelasan BKN soal Penyebab SK PPPK Belum Terbit Meski NIP Sudah Ada, Honorer Harus Tahu
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen penyebab SK PPPK belum terbit meski NIP sudah ada. Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Proses penerbitan NIP PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sudah di atas 80 persen.

Sayangnya, SK PPPK malah masih di bawah 40 persen.

Hal tersebut tergambar dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 1 April.

Kondisi tersebut membuat guru honorer risau, apalagi mereka sudah melihat NIP-nya telah terbit.

Contohnya, Kota Palembang, sudah 369 NIP PPPK guru tahap 1 telah terbit.

Di Kabupaten Blitar, sebanyak 1.316 juga sudah disetujui BKN.

"Saya sudah tanya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), katanya kalau pertimbangan teknis (Pertek) BKN sudah ada, SK kami segera diproses," kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati kepada JPNN.com, Kamis (7/4).

Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani mengungkapkan hal sama bahwa BKD menunggu Pertek BKN untuk proses penerbitan SK PPPK.

BKN menjelaskan penyebab SK PPPK belum terbit meski NIP sudah ada, honorer harus tahu agar tidak salah kaprah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News