Penjelasan BKN soal Penyebab SK PPPK Belum Terbit Meski NIP Sudah Ada, Honorer Harus Tahu

Penjelasan BKN soal Penyebab SK PPPK Belum Terbit Meski NIP Sudah Ada, Honorer Harus Tahu
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen penyebab SK PPPK belum terbit meski NIP sudah ada. Foto tangkapan layar zoom

"Jadi, BKN tidak mengirimkan Pertek secara manual," tegasnya.

4. Selanjutnya berdasarkan Pertek tersebut, instansi menerbitkan SK PPPK yang ditandatangani PPK.

Deputi Suharmen mengaku tidak tahu mengenai kondisi di daerah, tetapi semestinya akan berbeda-beda. Tergantung kecepatan Pemda menerbitkan SK tersebut.

SK tersebut sifatnya individual atau masing-masing orang. Dalam waktu yang sama mereka juga harus menerbitkan SK CPNS berdasarkan Pertek CPNS. (esy/jpnn)

 

 

BKN menjelaskan penyebab SK PPPK belum terbit meski NIP sudah ada, honorer harus tahu agar tidak salah kaprah


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News