Penjelasan BKN soal Penyebab SK PPPK Belum Terbit Meski NIP Sudah Ada, Honorer Harus Tahu
Kamis, 07 April 2022 – 11:07 WIB
"Jadi, BKN tidak mengirimkan Pertek secara manual," tegasnya.
4. Selanjutnya berdasarkan Pertek tersebut, instansi menerbitkan SK PPPK yang ditandatangani PPK.
Deputi Suharmen mengaku tidak tahu mengenai kondisi di daerah, tetapi semestinya akan berbeda-beda. Tergantung kecepatan Pemda menerbitkan SK tersebut.
SK tersebut sifatnya individual atau masing-masing orang. Dalam waktu yang sama mereka juga harus menerbitkan SK CPNS berdasarkan Pertek CPNS. (esy/jpnn)
BKN menjelaskan penyebab SK PPPK belum terbit meski NIP sudah ada, honorer harus tahu agar tidak salah kaprah
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
- Afif Nurhidayat: PPPK Memiliki Kontribusi Besar Mendukung Pencapaian Target Pembangunan
- Jangan Lupa ya, Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Hari Ini
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029