Penjelasan BKN soal Penyebab SK PPPK Belum Terbit Meski NIP Sudah Ada, Honorer Harus Tahu
Merespons hal tersebut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen yang dihubungi terpisah menyebutkan ada prosedur yang harus dilewati dalam pengangkatan PPPK guru dan nonguru.
Adapun prosedurnya, yaitu:
1. Masing-masing peserta mengisi daftar riwayat hidup (DRH) ke sistem SSCASN dan melampirkan semua persyaratan melalui sistem DocuDigital.
2. Setelah DRH dan persyaratan disampaikan ke sistem, instansi (dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian atau PPK) juga harus melengkapi dengan kontrak perjanjian kerja dan sekaligus mengusulkan penetapan NIP PPPK kepada BKN.
Prosesnya juga dilakukan pada sistem sama.
"Kontrak kerja juga disampaikan melalui sistem yang sama," kata Deputi Suharmen.
3. Selanjutnya berdasarkan kontrak kerja, BKN melakukan verifikasi validasi (verval) seluruh persyaratan dan meng-input NIP PPP di sistem. Setelah NIP P3K di-input ke sistem maka diterbitkan Pertek.
Pertek kemudian disampaikan kepada instansi melalui sistem (langsung masuk dalam inbox masing-masing instansi).
BKN menjelaskan penyebab SK PPPK belum terbit meski NIP sudah ada, honorer harus tahu agar tidak salah kaprah
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
- Afif Nurhidayat: PPPK Memiliki Kontribusi Besar Mendukung Pencapaian Target Pembangunan
- Jangan Lupa ya, Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Hari Ini
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029