Penjelasan BKN soal Penyebab SK PPPK Belum Terbit Meski NIP Sudah Ada, Honorer Harus Tahu

Merespons hal tersebut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen yang dihubungi terpisah menyebutkan ada prosedur yang harus dilewati dalam pengangkatan PPPK guru dan nonguru.
Adapun prosedurnya, yaitu:
1. Masing-masing peserta mengisi daftar riwayat hidup (DRH) ke sistem SSCASN dan melampirkan semua persyaratan melalui sistem DocuDigital.
2. Setelah DRH dan persyaratan disampaikan ke sistem, instansi (dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian atau PPK) juga harus melengkapi dengan kontrak perjanjian kerja dan sekaligus mengusulkan penetapan NIP PPPK kepada BKN.
Prosesnya juga dilakukan pada sistem sama.
"Kontrak kerja juga disampaikan melalui sistem yang sama," kata Deputi Suharmen.
3. Selanjutnya berdasarkan kontrak kerja, BKN melakukan verifikasi validasi (verval) seluruh persyaratan dan meng-input NIP PPP di sistem. Setelah NIP P3K di-input ke sistem maka diterbitkan Pertek.
Pertek kemudian disampaikan kepada instansi melalui sistem (langsung masuk dalam inbox masing-masing instansi).
BKN menjelaskan penyebab SK PPPK belum terbit meski NIP sudah ada, honorer harus tahu agar tidak salah kaprah
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta