Penjelasan Joenathan Terkait Gugatan Ganti Rugi dari Warga Kavling Virginia Lagoon Serpong
Jumat, 13 Maret 2020 – 06:55 WIB
"Bila ada rumah warga yang rusak karena terkena imbas pekerjaan proyek, kami sudah lakukan perbaikan. Kami juga melakukan pembersihan lingkungan warga yang terkena dampak proyek. Hal itu dilakukan pada bulan Juni 2018," ujarnya.
Sebelumnya, warga Kavling Virginia Lagoon Serpong mengajukan materi gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tangerang atas pembangunan apartemen Roseville SOHO and Suite.
Dalam gugatannya, warga meminta PT Aldebaran selaku pengembang melakukan ganti rugi karena pembangunan yang dilakukan berdampak pada warga, seperti menimbulkan ISPA, keselamatan warga terancam, dan sejumlah rumah warga rusak.(Antara/jpnn)
Menurut Joenathan, PT Aldebaran juga sudah mengantongi surat keterangan bangunan gedung laik fungsi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Bicara Mafia Tanah, AHY Dapat Info dari Wapres soal Lahan Rakyat Kecil Diserobot Pengembang
- 669 Rumah Subsidi di Gorontalo Terima Bantuan PSU dari Kementerian PUPR, Ini Lokasinya
- 5 Faktor Esensial Menciptakan Hunian Eksklusif, Pengembang Harus Tahu!
- Begini Kondisi Kantor Bupati Pohuwato yang Rusak Berat Dibakar Massa
- Ganti Rugi Dampak Ledakan Tangki Minyak di Bekasi Dibayarkan, Korban Terima Uang Tunai
- Kevin HIllers Terbukti Bersalah, Wajib Membayar Ganti Rugi Sebegini