Penjelasan Jubir Polda soal Honorer K2 Ancam Menteri Yuddy
jpnn.com - JAKARTA - Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang guru honorer kategori dua (K2) Mashudi, 30, di Brebes, Jawa Tengah.
Langkah penangkapan dilakukan lantaran Mashudi mengirimkan pesan singkat berupa ancaman pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Crisnandi.
"Sekitar bulan Desember 2015 - Februari 2016, pelaku mengirimkan ancaman kepada Menteri Yuddy melalui sms," kata juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, Rabu (9/3).
Iqbal menduga, motif ancaman sementara karena pelaku merasa jenuh lantaran tidak diangkat menjadi guru PNS. Sehingga, pelaku menganggap, Yuddy tidak memenuhi tanggung jawab sebagai menteri.
Iqbal melanjutkan, saat ini pihaknya menyita barang bukti berupa ponsel genggam berikut kartunya.
Saat ini, Mashudi berada di Mapolda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara ini, pelaku terkena pasal 29 dan pasal 27 ayat 3 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) kemudian pasal 310 atau 311 KUHPidana tentang penistaan dan fitnah secara tertulis.
"Ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun," pungkas Iqbal. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenaker Afriansyah Noor Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024