Penjelasan Jubir Polda soal Honorer K2 Ancam Menteri Yuddy

jpnn.com - JAKARTA - Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang guru honorer kategori dua (K2) Mashudi, 30, di Brebes, Jawa Tengah.
Langkah penangkapan dilakukan lantaran Mashudi mengirimkan pesan singkat berupa ancaman pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Crisnandi.
"Sekitar bulan Desember 2015 - Februari 2016, pelaku mengirimkan ancaman kepada Menteri Yuddy melalui sms," kata juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, Rabu (9/3).
Iqbal menduga, motif ancaman sementara karena pelaku merasa jenuh lantaran tidak diangkat menjadi guru PNS. Sehingga, pelaku menganggap, Yuddy tidak memenuhi tanggung jawab sebagai menteri.
Iqbal melanjutkan, saat ini pihaknya menyita barang bukti berupa ponsel genggam berikut kartunya.
Saat ini, Mashudi berada di Mapolda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara ini, pelaku terkena pasal 29 dan pasal 27 ayat 3 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) kemudian pasal 310 atau 311 KUHPidana tentang penistaan dan fitnah secara tertulis.
"Ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun," pungkas Iqbal. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak