Seluruh Kepala Daerah Wajib Serahkan LHKPN

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh kepala daerah untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikatakan, penyerahan LHKPN merupakan kewajiban kepala daerah selaku penyelenggara negara. Terutama bagi kepala daerah hasil pilkada 2015, yang secara serentak telah dilantik medio Februari 2016.
"Itu wajib (menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,red). Kami akan ingatkan kepala daerah, jangan berdalih," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (9/3).
Selain mengingatkan, kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, kemendagri dalam waktu dekat akan mengundang seluruh kepala daerah. Dalam pertemuan, KPK akan dilibatkan untuk memberi masukan secara langsung.
"Kami akan melakukan pertemuan dan akan melibatkan KPK, dia akan menyampaikan langsung. Kemarin sebagian sudah kok (melaporkan,red). Bagi pejabat publik terpilih, wajib untuk melaporkan," ujarnya.
Saat ditanya kapan pertemuan akan dilakukan, Tjahjo belum dapat memastikan. Namun begitu kemungkinan dalam waktu dekat, menunggu jadwal Presiden Joko Widodo.
"Pengarahan tinggal menunggu jadwal presiden, kan kami belum memutuskan," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025