Penjelasan Lengkap Mabes Polri Soal Kematian Ustaz Maaher

Penjelasan Lengkap Mabes Polri Soal Kematian Ustaz Maaher
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ricardo/JPNN.COM

"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo. 

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Mabes Polri memberikan penjelasan soal kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Senin (8/2) malam.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News