Penjelasan Lengkap Mabes Polri Soal Kematian Ustaz Maaher
Senin, 08 Februari 2021 – 22:50 WIB
"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.
Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mabes Polri memberikan penjelasan soal kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Senin (8/2) malam.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jelang World Water Forum, 1.532 Personel Korlantas Polri BKO ke Bali
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan
- Jenderal Sigit Buka Rakernis Gabungan 5 Divisi Satker Polri
- Demo di Mabes Polri, PB KAMI Minta Polisi Berantas Pembuat Oli Palsu Tanpa Pandang Bulu
- Tim Mabes Polri Pantau Langsung Pelaksanaan Pemilu di Kampar