Penjelasan Mahfud MD Soal Kemunculan Masyumi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal keputusan beberapa orang yang mendeklarasikan Partai Masyumi.
Mahfud pun menyebut pendeklarasian Masyumi tidak dilarang, karena partai tersebut tidak dilarang negara.
Mahfud lantas membandingkan perbedaan antara Masyumi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Menurut Mahfud, PKI ialah partai yang dilarang oleh negara.
Hal itu dituliskan Mahfud melui akunnya di Twitter yakni @mohmahfudmd, Minggu (8/11).
"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh, sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang. Bagi Masyumi, yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," tulis Mahfud.
Mahfud kemudian mengisahkan permintaan Presiden pertama RI Soekarno agar Masyumi bubar.
Permintaan itu seperti tertuang dalam penetapan presiden melalui PNPS Nomor 7 Tahun 1959 yang selanjutnya pada 1960 diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1960.
Mahfud MD tergerak untuk membahas kemunculan Partai Masyumi. Seperti apa kata Pak Mahfud?
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi
- Mahfud Bukber di Rumdin Ketua MA, Ubaidillah Curiga Ada Upaya Menjegal Paslon 02
- Bicara di Sidang MK, Mahfud Singgung Pembatalan Pemilu di 6 Negara