Penjelasan Mas Menteri soal Kewenangan Pemda Izinkan Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Mendikbud saat pengumuman SKB Empat Menteri secara virtual, Jumat (20/11).
Mas Menteri menegaskan keputusan pusat ini berdasarkan permintaan daerah.
Menurutnya, kewenangan yang diberikan kepada pemda untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah.
"Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi (Covid-19) belum usai," tegasnya.
Mas Menteri meminta pemda tetap harus menekan laju penyebaran virus corona dan memperhatikan protokol kesehatan.
Karena itu, ia mengingatkan pemda agar menimbang situasi pandemi Covid-19 dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.
Lebih lanjut, Mas Menteri menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah.
Inilah penjelasan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim soal kewenangan pemda mengizinkan pembelajar atau sekolah tatap muka di masa pandemi Covid-19.
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi
- Buntut Masalah Lucky Hakim, Wamendagri Kembali Tegaskan Kewajiban Kepala Daerah
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan