Penjelasan Mensesneg soal Komite Baru Bentukan Presiden: Ada Gas dan Rem

Penjelasan Mensesneg soal Komite Baru Bentukan Presiden: Ada Gas dan Rem
Presiden Joko Widodo dan Mensesneg Pratikno di Istana Bogor, Jumat (20/9). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, BOGOR - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkap alasan di balik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pratikno mengatakan, pembentukan komite melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 itu bertujuan memadukan penanganan pandemi dan ekonomi.

"Komite ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan kebijakan antara kebijakan kesehatan dengan kebijakan perekonomian yang sering dikatakan Pak Presiden ini ibarat ada gas ada rem. Dua-duanya harus diselesaikan secara seimbang," ujar Pratikno di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7).

Mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menambahkan, upaya pemerintah dalam menangani dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 tidak akan mengendur sedikit pun. Menurutnya, saat ini pemerintah tengah mengupayakan vaksin untuk Covid-19 segera tersedia secara luas.

Saat ini tim dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran tengah melakukan uji klinis atas calon vaksin Covid-19. Nantinya, hasil uji klinis itu akan ditindaklanjuti oleh BPOM dan Bio Farma.

"Tentu saja prioritas pada kesehatan akan tetap sangat sangat sangat utama. Sekarang ini sudah masuk pada tahap bagaimana kita menyiapkan segera untuk vaksin," ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Merujuk Perpres itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi ketua komite kebijakan.

Adapun Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Mendagri menjadi wakil komitenya.

Mensesneg Pratikno mengungkap alasan di balik keputusan Presiden Jokowi membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News