Penjelasan Mensesneg soal Surat 'Arahan Presiden' untuk KPU Terkait Oso
Jumat, 05 April 2019 – 19:23 WIB
Pratikno lagi-lagi menegaskan bahwa suratnya bukan sebagai bentuk intervensi Istana kepada KPU. Sebab, kata Pratikno, suratnya kepada KPU atas dasar permintaan PTUN.
“Sama sekali tidak (intervensi). Ini adalah satu, dari awal jelas, kami hormati independensi KPU. Selama ini juga begitu. Dan kedua, ini tindak lanjut surat ketua PTUN yang memang ada rujukan hukumnya sebagaimana UU 51 Tahun 2009,” paparnya.
Menurut Pratikno, KPU sudah membalas suratnya. Namun, guru besar ilmu politik di UGM itu mengaku belum membacanya.
“Saya belum baca surat dari KPU. Namun sekali lagi ini kan wilayah KPU untuk membuat keputusan, dan menindaklanjuti keputusan PTUN,” terangnya.(jpc/jpnn)
Mensesneg) Pratikno mengklarifikasi suratnya untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi permintaan kepada lembaga penyelenggara pemilu itu agar memasukkan nama Oso ke dalam DCT DPD.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Dokter Spesialis
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura
- PM Singapura Akui Jasa Besar Presiden Jokowi Bagi Kawasan
- Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Kepala BP2MI Cari Solusi Masalah Penempatan Calon PMI
- Menjelang Lengser, PM Singapura Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor