Penjelasan Pejabat Kemenko Perekonomian soal Upah Buruh per Jam
Sabtu, 18 Januari 2020 – 05:56 WIB
"Jangan dipahami ‘Kok diubah per jam sehingga merugikan, karena produktivitas tidak sampai segitu, akhirnya nanti yang diterima lebih rendah’ Tidak ada seperti itu,” katanya. (antara/jpnn)
Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja disebut-sebut akan mengatur upah buruh menjadi per jam, begini penjelasan pejabat kemenko bidang perekonomian.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gelar Kampanye Akbar, Partai Buruh Konsisten Suarakan Cabut Omnibus Law
- Buruh Curhat Soal Outsourcing, Anies Sebut Karena Bobroknya Omnibus Law
- Gen Z Partai Buruh Gelar Diskusi, Bahas Peran Pemuda dalam Politik
- Hampir Satu Juta Pekerja se-Provinsi Banten Dukungan Partai Buruh
- Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Siap Mogok Nasional
- Sikapi Pernyataan Ganjar Soal Omnibus Law, Partai Buruh: Jangan Berhenti di Janji