Penjelasan Pejabat Kemenko Perekonomian soal Upah Buruh per Jam

Penjelasan Pejabat Kemenko Perekonomian soal Upah Buruh per Jam
Rencana penerapan aturan upah buruh per jam menjadi polemik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Jangan dipahami ‘Kok diubah per jam sehingga merugikan, karena produktivitas tidak sampai segitu, akhirnya nanti yang diterima lebih rendah’ Tidak ada seperti itu,” katanya. (antara/jpnn)

 

Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja disebut-sebut akan mengatur upah buruh menjadi per jam, begini penjelasan pejabat kemenko bidang perekonomian.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News