Penjelasan Polisi soal Kronologi Nurhayati Jadi Tersangka Korupsi Duit Desa

Penjelasan Polisi soal Kronologi Nurhayati Jadi Tersangka Korupsi Duit Desa
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar. Foto: dokumen JPNN.com/Nur Fidhiah Shabrina

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jabar mengungkapkan Nurhayati yang belakangan ini viral bukanlah pelapor kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Citemu di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, semula Nurhayati merupakan saksi kasus tersebut.

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun, sebagai saksi yang memberikan keterangan," kata Ibrahim dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Rabu (23/2).

Ibrahim menjelaskan pelapor kasus korupsi tersebut ialah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu.

Berdasarkan informasi dari ketua BPD Desa Citemu, kata Ibrahim, Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan bukti tindak pidana korupsi.

Polisi pun menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi sebagai tersangka kasus itu.

"Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APB Desa Citemu," tutur Ibrahim.

Setelah penyidikan tuntas, Satreskrim Polres Cirebon Kota melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas itu (P19) ke penyidik sebanyak 2 kali.

Adapun penetapan Nurhayati sebagai tersangka merupakan hasil pendalaman penyidik berdasar petunjuk jaksa.

"Perbuatannya (Nurhayati, red) termasuk kategori melawan hukum karena telah memperkaya tersangka Supriyadi," kata Ibrahim.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan Nurhayati bukan pelapor dugaan korupsi ABPdes Desa Citemu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News