Penjelasan Terbaru Jokowi soal Divestasi Saham Freeport
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menyatakan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia dari 9,36 persen menjadi 51,2 persen menjadi milik RI, memang membutuhkan waktu.
Hal ini ditegaskan Jokowi ketika disinggung tentang belum mengikatnya pokok-pokok perjanjian awal atau Heads of Agreement (HoA) yang ditanda tangani Diretur Utama Inalun Budi Gunadi dengan CEO Freeport McMoRan Inc. (FCX) Ricard Adkerson dan Rio Tinto.
Penandatanganan HoA tersebut menurut presiden memang proses awal dan akan ada tindak lanjut pada tahapan berikutnya. Namun hal itu merupakan sebuah kemajuan luar biasa.
"Kesepakatan itu perlu saya sampaikan ya, ini proses panjang hampir tiga setengah sampai empat tahun kita lakukan dan alot sekali. Kalau sudah bisa masuk ke HoA sebuah kemajuan yang amat sangat," katanya.
Penjelasan ini disampaikan Jokowi menjawab wartawan seusai memberikan kuliah umum pada angkatan ke-2 Pendidikan Akademi Bela Negara Partai Nasdem, di Gedung ABN Nasdem, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/7).
BACA JUGA: Fahri Hamzah Nyinyir soal Divestasi Saham Freeport, eh Salah
"Jangan dipikir itu ketemu baru tanda tangan. Ini proses panjang dengan Freeport. Alot sekali. Kalau ada kemajuan alhamdulillah patut kita syukuri. Jangan malah sudah ada kemajuan jangan dibilang miring-miring," pungkasnya. (fat/jpnn)
Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa proses divestasi saham PT Freeport hingga mencapai kesepakatan 51 persen milik RI, merupakan proses alot.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Soal Status Gibran dan Jokowi di PDI Perjuangan, Komarudin Bilang Begini, Tegas!
- Menyampaikan Dissenting Opinion, Hakim Arief Singgung Soal Jokowi yang Partisan
- 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis