Penjelasan Terbaru Jubir KPK Perihal Sepeda dari Daniel Mananta Buat Pak Jokowi
Kamis, 29 Oktober 2020 – 16:20 WIB
Menurut Ipi, gratifikasi ilegal bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Karenanya, wajib dilaporkan kepada KPK.
Kata Ipi, gratifikasi ilegal memiliki 2 dimensi, yakni pencegahan dan penindakan. "Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya," tegasnya.
Namun, kata dia jika tidak melaporkan dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan.
"Dalam hal pemberian diberikan kepada institusi dan bukan individu, maka tidak termasuk kategori gratifikasi. Sehingga, tidak wajib untuk dilaporkan," katanya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima klarifikasi dan penjelasan dari Istana Negara prihal pemberian sepeda lipat edisi khusus sumpah pemuda yang awalnya dikabarkan untuk Presiden Joko Widodo
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI