Penjelasan Terbaru Jubir KPK Perihal Sepeda dari Daniel Mananta Buat Pak Jokowi

Penjelasan Terbaru Jubir KPK Perihal Sepeda dari Daniel Mananta Buat Pak Jokowi
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo
Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, KPK minta kepada institusi yang menerima hadiah, sumbangan, hibah atau filantropi dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya.

Sebab, hal itu diatur dalam PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.(mcr3/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima klarifikasi dan penjelasan dari Istana Negara prihal pemberian sepeda lipat edisi khusus sumpah pemuda yang awalnya dikabarkan untuk Presiden Joko Widodo


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News