Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Gaji PPPK dari Honorer K2
Mengenai kewajiban kepala daerah membuat SPTJM, Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir mengatakan, usulan formasi PPPK datang secara bottom up.
Kalau daerah sudah mengusulkan harus komit untuk siapkan anggaran dan proses selanjutnya. SPTJM dimaksudkan agar kepala daerah mau menggaji PPPKnya.
Dia menjelaskan, saat usulan kebutuhan PPPK diajukan, kepala daerah wajib menyertakan SPTJM. Setelah itu baru diproses untuk penetapan formasi dan mengikuti mekanisme tes calon PPPK.
BACA JUGA: Ahmad Subagja: Honorer K2 Jangan Takut kalau Prabowo - Sandi Kalah
"Tanpa SPTJM, usulan kebutuhan rekrutmen PPPK dari honorer K2 tidak akan diproses karena daerah harus bertanggung jawab penuh," ucap Mudzakir.(esy/jpnn)
Saat mengajukan formasi calon PPPK, Pemda harus menyertakan SPTJM kesiapan membayar gaji PPPK dari honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK