Penjelasan Terkini Mahfud MD Terkait Otsus Papua, Tolong Disimak
Jumat, 02 Oktober 2020 – 14:50 WIB
"Kalau sekarang tak direvisi khusus pasal 34, itu dananya enggak ada yang sah secara hukum. Maka itu yang akan direvisi bahwa kami akan memberikan dana otsus sesuai dengan permintaan rakyat Papua. Minta naik, ayok. Kami naikkan sekarang 2,25 persen dari DAU (Dana Alokasi Umum)," ujar Mahfud.(ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah menyebut kebijakan Otsus Papua tidak diperpanjang. Mengapa tidak diperpanjang? Berikut penjelasan dari Mahfud MD.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mahfud Khawatir Negara Rusak Jika Jumlah Menteri Terus Bertambah
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja