Penjual Janda Diringkus

Penjual Janda Diringkus
Penjual Janda Diringkus
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Shohet SH MH menyatakan awalnya Cantik didampingi ibunya, Yanti melaporkan Ob, sopir tembak angkutan umum jurusan Ciamis-Tasik. Laporannya terkait penjualan perempuan atau trafficking di Kafe Nanjung Pangandaran pada bulan Februari 2013.

Kata dia, Satreskrim menindaklanjuti laporan itu. Reskrim meringkus Ob di Dusun Nasol Kecamatan Cikoneng. Kasus ini masih didalami, apakah Yan perantara dari Ob itu terlibat atau tidak" Apakah memang masuk di jaringan penjualan perempuan atau tidak?

Kasat menyatakan Ob akan dijerat Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Kasus  ini termasuk kategori trafficking,” ujar dia. (isr)


CIAMIS – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis meringkus Ob pada Selasa (26/3) sekitar pukul 15.00. Pria 30 tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News