Penjual Janda Diringkus
Rabu, 27 Maret 2013 – 09:43 WIB

Penjual Janda Diringkus
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Shohet SH MH menyatakan awalnya Cantik didampingi ibunya, Yanti melaporkan Ob, sopir tembak angkutan umum jurusan Ciamis-Tasik. Laporannya terkait penjualan perempuan atau trafficking di Kafe Nanjung Pangandaran pada bulan Februari 2013.
Kata dia, Satreskrim menindaklanjuti laporan itu. Reskrim meringkus Ob di Dusun Nasol Kecamatan Cikoneng. Kasus ini masih didalami, apakah Yan perantara dari Ob itu terlibat atau tidak" Apakah memang masuk di jaringan penjualan perempuan atau tidak?
Kasat menyatakan Ob akan dijerat Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Kasus ini termasuk kategori trafficking,” ujar dia. (isr)
CIAMIS – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis meringkus Ob pada Selasa (26/3) sekitar pukul 15.00. Pria 30 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum