Penjual Janda Diringkus
Rabu, 27 Maret 2013 – 09:43 WIB
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Shohet SH MH menyatakan awalnya Cantik didampingi ibunya, Yanti melaporkan Ob, sopir tembak angkutan umum jurusan Ciamis-Tasik. Laporannya terkait penjualan perempuan atau trafficking di Kafe Nanjung Pangandaran pada bulan Februari 2013.
Kata dia, Satreskrim menindaklanjuti laporan itu. Reskrim meringkus Ob di Dusun Nasol Kecamatan Cikoneng. Kasus ini masih didalami, apakah Yan perantara dari Ob itu terlibat atau tidak" Apakah memang masuk di jaringan penjualan perempuan atau tidak?
Kasat menyatakan Ob akan dijerat Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Kasus ini termasuk kategori trafficking,” ujar dia. (isr)
CIAMIS – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis meringkus Ob pada Selasa (26/3) sekitar pukul 15.00. Pria 30 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
- Melawan Petugas, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditembak Mati, Ada Luka di Dada
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium