Penjual Oplosan Daging Celeng Dilepas
Polisi Sulit Mencari Pasal yang Pas
JEMBER - Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember, dua penjual daging sapi yang dioplos daging babi hutan (celeng, Red) akhirnya dilepas polisi. Nurhasan, 38, warga Dusun Racekan, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, dan Supal, 45, warga Dusun Sumberejo, Desa/Kecamatan Umbulsari, tidak diproses lebih lanjut karena polisi sulit mencari pasal yang pas untuk menjerat mereka.
JEMBER - Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember, dua penjual daging sapi yang dioplos daging babi hutan (celeng, Red) akhirnya dilepas
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri