Penjualan Gadis ke Brunei Digagalkan

Penjualan Gadis ke Brunei Digagalkan
Penjualan Gadis ke Brunei Digagalkan
PONTIANAK - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar menggagalkan perdagangan orang atau human trafficking tujuan Brunei Darussalam. Dalam kasus itu dua tersangka kini diamankan guna kepentingan penyidikan.

Kedua tersangka yaitu Sutinah asal Jawa Timur, namun sudah sepuluh tahun menetap di Brunei dan Syukur, warga Jalan Komyos Sudarso. Mereka diamankan pada lokasi berbeda pada 19 Agustus lalu.

Kedua tersangka diduga kuat terlibat sindikat pemasok wanita penghibur dengan modus menyalurkan tenaga kerja untuk bekerja di restoran. Tetapi para calon TKI wajib membuat surat pernyataan tidak boleh menolak penempatan. Menjelang keberangkatan harus menjalani penampungan serta tidak diperkenankan berkomunikasi dengan pihak luar, termasuk keluarga.

Adapun calon korban kedua tersangka yaitu dua gadis muda asal Kampung Cibungur, Desa Warung Kiara Kabupaten Mojokerta Sukabumi, Jawa Barat. Mereka adalah Lis (24) dan Lin (18).

PONTIANAK - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar menggagalkan perdagangan orang atau human trafficking tujuan Brunei Darussalam. Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News