Penjualan Gadis ke Brunei Digagalkan
Sabtu, 27 Agustus 2011 – 11:05 WIB

Penjualan Gadis ke Brunei Digagalkan
PONTIANAK - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar menggagalkan perdagangan orang atau human trafficking tujuan Brunei Darussalam. Dalam kasus itu dua tersangka kini diamankan guna kepentingan penyidikan. Adapun calon korban kedua tersangka yaitu dua gadis muda asal Kampung Cibungur, Desa Warung Kiara Kabupaten Mojokerta Sukabumi, Jawa Barat. Mereka adalah Lis (24) dan Lin (18).
Kedua tersangka yaitu Sutinah asal Jawa Timur, namun sudah sepuluh tahun menetap di Brunei dan Syukur, warga Jalan Komyos Sudarso. Mereka diamankan pada lokasi berbeda pada 19 Agustus lalu.
Baca Juga:
Kedua tersangka diduga kuat terlibat sindikat pemasok wanita penghibur dengan modus menyalurkan tenaga kerja untuk bekerja di restoran. Tetapi para calon TKI wajib membuat surat pernyataan tidak boleh menolak penempatan. Menjelang keberangkatan harus menjalani penampungan serta tidak diperkenankan berkomunikasi dengan pihak luar, termasuk keluarga.
Baca Juga:
PONTIANAK - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar menggagalkan perdagangan orang atau human trafficking tujuan Brunei Darussalam. Dalam
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara