Penjualan Menurun, Aprindo Tolak Larangan Pajang Rokok

jpnn.com, BOGOR - Penentangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang melarang memajang produk rokok di toko-toko ritel modern Kota Bogor terus bergulir.
Salah satunya dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Pasalnya, larangan tersebut membuat penjualan produk rokok di tempat mereka menurun hingga 30 persen.
Ketua Departemen Mini Market Aprindo Gunawan Indro Baskoro menganggap larangan pemajangan produk rokok di luar aspek yang diatur pemerintah pusat.
Menurut dia, Perda tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Kalau iklan diatur kami paham, tapi kalau display (pemajangan produk rokok) ini aspek lain. Aspek penjualan yang langsung berpengaruh," kata Gunawan pada audiensi bersama Walikota Bogor Bima Arya di Balaikota kemarin.
Dia menyebutkan penurunan omzet dialami sedikitnya 300 toko yang tergabung di Aprindo.
Pemerintah Kota Bogor sebenarnya masih memperbolehkan toko ritel menjual rokok dengan hanya memajang tulisan 'di sini dijual rokok'.
Menurut Gunawan, aturan tersebut sangat memengaruhi antusiasme masyarakat yang akan membeli rokok di sana. Pengaruhnya semakin dirasakan pada beberapa bulan terakhir.
Larangan memajang produk rokok di toko-toko ritel modern Kota Bogor membuat pemasukan turun menjadi 30 persen.
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini