Penjualan Menurun, Aprindo Tolak Larangan Pajang Rokok
Sementara, Bima Arya dan para kepala dinas terkait yang hadir menganggap pasal tersebut janggal. Bima beralasan, dalam Pasal 1 nomor 11 peraturan yang sama dituliskan arti KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
"Pasal tersebut seperti bertentangan dengan penjelasannya sendiri tentang KTR. Saya tidak mengerti kenapa bisa seperti itu," kata Bima.
Bima dan jajarannya mengaku baru mengetahui kejanggalan tersebut sehingga akan melakukan komunikasi lebih lanjut pada pemerintah pusat.
Namun, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah memastikan larangan pemajangan produk rokok tetap berlaku tanpa terkecuali. Ia beranggapan Perda KTR yang ditetapkan 2009 lalu mengacu pada Undang-undang Kesehatan Nomor 36/2009.
"Selama Perdana tidak dicabut atau direvisi larangannya tetap berlaku," katanya menegaskan.(chi/jpnn)
Larangan memajang produk rokok di toko-toko ritel modern Kota Bogor membuat pemasukan turun menjadi 30 persen.
Redaktur & Reporter : Yessy
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- HKN 2024, Pakta Konsumen Dorong Masyarakat dapat Edukasi Risiko Produk
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Rokok dan Minuman Berpemanis
- 1 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dalam Penindakan di Jepara dan Grobogan