Penolakan SBY tak Ada Gunanya

Penolakan SBY tak Ada Gunanya
Spanduk menyanjung SBY yang menyatakan sikap mendukung pilkada langsung, di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 22 September 2014. Foto: dok.JPNN

Mau tak mau kita harus menunggu penomoran undang-undang itu. Begitu sudah keluar nomornya, langsung kita ajukan gugatan. Sambil menunggu, kita siapkan dulu drafnya, sehingga begitu undang-undang sudah diberi nomor, langsung kita ajukan gugatan ke MK.

Berarti paling cepat sebulan lagi baru bisa mengajukan gugatan?

Saya kira tidak sampai satu bulan karena masa jabatan SBY berakhir 20 Oktober. Sebelum tanggal itu pasti undang-undang sudah diberi nomor.

Pasal mana yang akan digugat?

Begini, sebenarnya proses pembuatan undang-undang itu sendiri menyalahi konstitusi. Mestinya, yang dibawa ke rapat paripurna itu drafnya sudah jelas titik komanya. Tapi ini kan tidak. Banyak sekali yang diperdebatkan. Mestinya cukup disiapkan dua draf, yang sudah jelas titik komanya. Jadi sampai sekarang pun saya tak tahu pasal-pasalnya seperti apa. Ini memberi peluang pasal-pasal bisa diubah lagi setelah paripurna semalam.

Jadi, pasal mana yang akan digugat?

Ya semuanya karena substansinya sudah kita tolak (yakni pilkada oleh DPRD).

Yakin gugatan dikabulkan MK?

SETELAH ketok palu pengesahan RUU pilkada opsi pilkada oleh DPRD disahkan menjadi UU lewat paripurna DPR, Jumat (26/9) dinihari, dipastikan paling

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News