Penolakan SBY tak Ada Gunanya

Penolakan SBY tak Ada Gunanya
Spanduk menyanjung SBY yang menyatakan sikap mendukung pilkada langsung, di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 22 September 2014. Foto: dok.JPNN

Ya nanti akan kita coba koordinasikan. Tapi terpisah-pisah juga tak masalah karena toh nanti dalam pemeriksaan di MK tetap sama karena isunya sama. Menurut saya, makin banyak yang mengajukan gugatan, makin bagus. Biar kelihatan bahwa memang banyak elemen masyarakat yang menolak.

SBY menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan paripurna. Seandainya SBY sebagai presiden menolak dan tidak meneken serta tidak mengundangkan UU pilkada dimaksud, apa implikasi hukumnya?

Tidak bisa, sikap presiden sudah terlambat. Sikap Presiden SBY yang menolak setelah rapat paripurna mengeluarkan keputusan, itu tidak ada gunanya. Sudah tidak ada gunanya sikap penolakan itu.

Mengapa disebut tidak ada gunanya?

Kalau memang mau menolak, mestinya sejak awal. Yakni ketika rapat paripurna. Kan di situ ada wakil pemerintah, dalam hal ini mendagri. Kalau mau menolak, kan bisa melalui mendagri yang ada di situ. Kalau sudah ketok palu ya tidak bisa lagi karena setelah 30 hari (sejak disahkan di DPR), harus diundangkan.

Terkait sejumlah daerah yang sudah mulai ancang-ancang menggelar pilkada, apa saran Anda?

Karena undang-undangnya tak jelas (masih akan digugat di MK), ya tentu harus menunggu putusan MK dulu. Sementara, berhenti dulu lah (persiapan para calon), lebih baik menunggu putusan MK.

Kapan akan mengajukan gugatan?

SETELAH ketok palu pengesahan RUU pilkada opsi pilkada oleh DPRD disahkan menjadi UU lewat paripurna DPR, Jumat (26/9) dinihari, dipastikan paling

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News