Penolakan UN Dibawa ke Rapimnas PGRI

Penolakan UN Dibawa ke Rapimnas PGRI
Penolakan UN Dibawa ke Rapimnas PGRI
Diungkapkannya, sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional, ada disebutkan kelulusan siswa ditentukan guru dan sekolah. Standar kelulusan melalui UN dengan pencapaian nilai 5,5, hasil dilakukan selama ini tidak murni dan tidak meningkatkan mutu pendidikan.

Die menjelaskan, pada UN sebelumnya Aceh mencapai 90 persen lulus UN, namun ketika di ujian masuk perguruan tinggi negeri (UMPTN) hanya 10 persen. Ini berarti standar kelulusan dari UN tidak murni dan tidak menjadi ukuran kompetensi (kemampuan) siswa.

Karenanya, masalah yang perlu diatasi adalah menigkatkan kualitas guru, memperhatikan sarana dan kesejahteraan guru, sehingga mutu pendidikan akan meningkat. (sud,sam/jpnn)

BANDA ACEH – Akhir tahun lalu, para guru dari 23 kabupaten yang tergabung Persatuan  Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Aceh sudah


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News