Penolakan UN Dibawa ke Rapimnas PGRI
Senin, 04 Januari 2010 – 07:53 WIB
Diungkapkannya, sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional, ada disebutkan kelulusan siswa ditentukan guru dan sekolah. Standar kelulusan melalui UN dengan pencapaian nilai 5,5, hasil dilakukan selama ini tidak murni dan tidak meningkatkan mutu pendidikan.
Baca Juga:
Die menjelaskan, pada UN sebelumnya Aceh mencapai 90 persen lulus UN, namun ketika di ujian masuk perguruan tinggi negeri (UMPTN) hanya 10 persen. Ini berarti standar kelulusan dari UN tidak murni dan tidak menjadi ukuran kompetensi (kemampuan) siswa.
Karenanya, masalah yang perlu diatasi adalah menigkatkan kualitas guru, memperhatikan sarana dan kesejahteraan guru, sehingga mutu pendidikan akan meningkat. (sud,sam/jpnn)
BANDA ACEH – Akhir tahun lalu, para guru dari 23 kabupaten yang tergabung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Aceh sudah
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham