Penugasan Guru PNS di Sekolah Swasta jadi Polemik
Senin, 13 Februari 2017 – 08:35 WIB

Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
’’Dari pada kesulitan memberikan bantuan uang Rp 48 juta, bisa diganti dengan menugaskan guru,’’ tuturnya.
Sementara itu dari Kemendikbud masih menunggu koordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait guru PNS yang ditugaskan di sekolah swasta.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, guru PNS jenjang TK, SD, dan SMP adalah kewenangan pemda kabuapten/kota.
Sementara guru PNS jenjang SMA dan SMk kewenangan pemda provinsi. Inisiatif menarik guru-guru PNS yang ada di sekolah swasta, harus diawali dengan komitmen pemda setempat. (wan)
Gelombang penolakan penugasan guru PNS ke sekolah swasta masih terus muncul. Kali ini datang dari Ikatan Guru Indonesia (IGI).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Maret, Jutaan Guru termasuk PPPK dan Honorer Terima 5 Kali Gaji, Oye
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
- Beda Tipis Jumlah Guru PNS dan PPPK, Honorer Tinggal Sedikit
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik