Penuhi Panggilan, Syarief Hasan Pastikan Bantu Penyidikan Kasus UMKM Fiktif di KPK
“Kami percaya KPK akan dapat menuntaskan kasus ini dengan terang, imparsial, dan presisi. Segala bentuk pertanggungjawaban berlandaskan pada perbuatannya.” tutup Syarief.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi.terkait penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat.
Empat tersangka itu Direktur LPDB-KUMKM periode 2010-2017 Kemas Danial (KD), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Koperasi Pedangan Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi (DW), dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stefanus Kusnadi (SK).
Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 116,8 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Syarief Hasan mengatakan dirinya akan membantu KPK dalam mengusut kasus tersebut.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
- KPK Didesak Terus Memburu Tersangka Baru Kasus Telkomsigma
- KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan
- Saat Stafsus SYL dari NasDem Minta Dana Sembako ke Kementan
- KPK Panggil Biduan yang Dibayar SYL, Ini Sosoknya
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan